BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemberlakuan
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menuntut
pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi yang lebih menyeluruh,
tentunya hal ini juga menyangkut pengelolaan sumber daya manusia. Salah satu
upaya untuk mengelola dan meningkatkan sumber daya manusia, pemerintah harus
memiliki keperdulian untuk memperbaiki perencanaan, pengeloaan, dan
penyelenggraan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
Selain
itu tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan juga perlu dipertimbangkan
agar hasil pendidikan nasional dapat bersaing dengan negara-negara maju. Upaya ke arah ini kini sudah mulai diwujudkan
dengan diperkenalkannya konsep pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dari
sentralistik ke desentralistik.
Desentralisasi
pengelolaan pendidikan ini diarahkan oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005)
tentang Standar Nasional Pendidikan, landasan hukum tersebut mengamanatkan agar
kurikulum pendidikan bagi pendidikan tingkat dasar dan tingkat menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan
mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta
berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).
Hal ini
harus diwujudkan dalam pengembangan silabus dan pelaksanaannya yang disesuaikan
dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah,
dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah atau sekolah memiliki kewenangan
untuk merancang dan menentukan hal - hal yang akan diajarkan, pengelolaan
pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan suatu proses
belajar dan mengajar. Seiring dengan adanya upaya untuk memberdayakan peran
serta daerah dan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan, Pemerintah telah
memberlakukan otonomi dalam bidang pendidikan yang diwujudkan dalam PP No. 25
tahun 2000 pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa pemerintah (Pusat) memiliki
kewenangan dalam menyusun kurikulum dan penilaian hasil belajar secara
nasional, hal-hal yang berhubungan dengan implementasinya dikembangkan dan
dikelola oleh pelaksana di daerah terutama di daerah tingkat II dan sekolah.
Pemerintah
Pusat mengembangkan antara lain (1) Kompetensi Dasar dan materi pelajaran
pokok, (2) kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun dan
pedoman-pedoman pelaksanaannya. Sementara para pengelola dan pengembang di
daerah diharapkan dapat (1) mengembangkan menjabarkan kompetensi dan materi
pelajaran pokok mengacu pada standar nasional, menyusun kurikulum muatan lokal
(2) menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan kalender pendidikan dan jam
belajar (3) menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan penilaian hasil
belajar yang didasarkan pada ketetapan pemerintah secara nasional. Berdasarkan
ketentuan di atas, daerah atau sekolah memiliki ruang gerak yang luas untuk
melakukan modifikasi dan mengembangkan variasi penyelenggaraan pendidikan
sesuai dengan keadaan, potensi, dan kebutuhan daerah serta kondisi siswa.
Kebijakan di atas juga diharapkan dapat memenuhi tuntutan masyarakat melalui
program reformasi yang menginginkan adanya perubahan mendasar dalam sistem
pendidikan, baik secara konseptual maupun aturan-aturan pelaksanaannya.
Kebijakan
di atas kini telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah yang terbaru dimana
dari aspek kurikulum, banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh daerah, karena
sebagian besar kebijakan yang berkaitan dengan implementasi kurikulum dilakukan
oleh daerah sebagaimana tercantum dalam landasan yuridis berikut ini:
PP
NO 19 TAHUN 2005 Pasal 17 Ayat (2) ;Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah
dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan
silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan,
di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan
pemerintahan di bidang agama untuk MI. MTs,
MA, dan MAK
PP
NO 19 TAHUN 2005 Pasal 20; Rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan
pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana
Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1
(satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.
Hal
ini berarti daerah perlu menyusun silabus dengan cara melakukan penjabaran
terhadap stándar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam bentuk silabus dan
rencana pelaksanaan pembelajaran, yang memuat materi setempat yang relevan,
serta penyusunan kurikulum daerah yang sesuai dengan kondisi, kebutuhan serta
potensi setempat, yang kemudian dikenal dengan istilah Kurikulum Tingklat
Satuan Pendidikan (KTSP).
B. Deskripsi Singkat
Makalah ini membahas tentang apa dan mengapa silabus perlu dikembangkan,
bagaimana mekanisme pengembangan silabus, apa komponen dan format silabus,
bagaimana menyusun pengalaman belajar, dan mengembangkan silabus berkelanjutan
berupa rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Makalah secara umum sangat bermanfaat bagi
para peserta diklat untuk menambah wawasan, pengetahuan, dan keterampilan dalam
merencanakan mengimplementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan dan
memberikan penjelasan tentang prosedur dan cara menjabarkan Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam Standar Isi, menjadi materi pokok,
kegiatan pembelajaran, indikator, dan penilaian, serta menentukan sumber-sumber
bahan pembelajaran.
D. Tujuan Pembelajaran
Setelah selesai pembelajaran diklat ini,
diharapkan dapat:
1. menjelaskan pengertian silabus dan RPP
2. menjelaskan prinsip pengembangan silabus dan
RPP
3. menjelaskan bagaimana langkah-langkah pengembangan silabus dan RPP
3. menjelaskan ragam komponen dari format silabus dan RPP
4. menyusun silabus berkelanjutan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran.
BAB II
PRINSIP DASAR PENGEMBANGAN SILABUS
A. Pengertian Silabus
Silabus adalah
rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu
yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Silabus merupakan seperangkat rencana dan
pengaturan tentang kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas, dan penilaian hasil
belajar.
Silabus
berisikan komponen pokok yang dapat menjawab pertanyaan berikut.:
(1)
Kompetensi apa yang akan dikembangkan siswa?
(2)
Bagaimana cara mengembangkannya?
(3)
Bagaimana cara mengetahui bahwa kompetensi tersebut
sudah dicapai siswa?
B.
Prinsip Pengembangan Silabus
1. Ilmiah . Keseluruhan
materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2. Relevan.
Cakupan,
kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai
dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual
peserta didik.
3. Sistematis. Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam
mencapai kompetensi.
4. Konsisten. Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas)
antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber
belajar, dan sistem penilaian.
5. Memadai.
Cakupan indikator,
materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup
untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual dan Kontekstual. Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan
sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir
dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel.
Keseluruhan
komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta
dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8. Menyeluruh.
Komponen
silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
C. Unit Waktu Silabus
1. Silabus mata pelajaran disusun
berdasarkan seluruh alokasi waktu yang
disediakan
untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di
tingkat
satuan pendidikan.
2. Penyusunan silabus
memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per
semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang
sekelompok.
3. Implementasi pembelajaran per semester
menggunakan penggalan silabus
sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata
pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum.
Khusus untuk SMK/MAK menggunakan
penggalan silabus berdasarkan
satuan kompetensi.
D. Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri
atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan
Dinas Pendikan.
1.
Disusun
secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik
siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2.
Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal
belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak
sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
3.
Di
SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus
secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun
secara bersama oleh guru yang terkait.
4.
Sekolah
yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung
dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup
MGMP/PKG setempat.
5.
Dinas
Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk
sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya
masing-masing.
BAB III
LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS DAN
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
A. Langkah-langkah Pengembangan Silabus
Sebagaimana telah dikemukakan dalam uraian
sebelumnya Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok
mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi
dasar, materi pokok/pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Mengembangkan silabus
dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar
kompetensi dan kompetensi
dasar mata pelajaran
sebagaimana tercantum pada Standar Isi,
dengan memperhatikan hal-hal
berikut:
a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat
kesulitan
materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi;
b. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata
pelajaran;
c. keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata
pelajaran.
2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi
materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a.
potensi
peserta didik;
b.
relevansi
dengan karakteristik daerah,
c.
tingkat
perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d.
kebermanfaatan
bagi peserta didik;
e.
struktur
keilmuan;
f.
aktualitas,
kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g.
relevansi
dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h.
alokasi
waktu.
3. Mengembangkan Kegiatan
Pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan
proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik
dengan guru, lingkungan, dan sumber
belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat
terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan
berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang
perlu dikuasai peserta didik. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam
mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a. Kegiatan
pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya
guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b.
Kegiatan
pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik
secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.
Penentuan
urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi
pembelajaran.
d.
Rumusan
pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri
yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa
dan materi.
4. Merumuskan Indikator Pencapaian
Kompetensi
Indikator
merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan
perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator
dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan
pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang
terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk
menyusun alat penilaian.
5. Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian
pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis
maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya
berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian
diri.
Penilaian merupakan
serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data
tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis
dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.
Penilaian
diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.
Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan
peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan
posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c.
Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan.
Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis
untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta
untuk mengetahui kesulitan siswa.
d.
Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut
berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta
didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program
pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e.
Sistem
penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses
pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan
proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi
lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6. Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan
alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu
efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan
jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat
kepentingan kompetensi dasar. Alokasi
waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk
menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7. Menentukan Sumber Belajar
Sumber
belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta
lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber
belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
B. Contoh Format Silabus
Dalam menyusun silabus dapat memilih salah satu
format yang ada di antara berbagai macam format yang berlaku.
SILABUS
Mata Pelajaan :.....................
Alokasi Waktu per Semester : ............. jam
pelajaran
Kelas/Semester :..................................
Standar Kompetensi :
.............................
Kompetensi Dasar
|
Materi Pembelajaran
|
Kegiatan Pembelajaran
|
Indikator
|
Penilaian
|
Alokasi Waktu
|
Sumber/ Bahan/Alat
|
|
Teknik
|
Bentuk
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Atau
SILABUS
Mata Pelajaan :.....................
Alokasi Waktu per Semester: ............. jam pelajaran
Kelas/Semester :..................................
Standar Kompetensi :
.............................
Kompetensi Dasar
|
Materi Pembelajaran
|
Kegiatan Pembelajaran
|
Indikator
|
Penilaian
|
Alokasi Waktu
|
Sumber/ Bahan/
Alat
|
||
Teknik
Penilaian
|
Bentuk
Penilaian
|
Contoh Instrumen
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ada juga bentuk silabus yang dibuat dalam narasi tidak menggunakan bentuk
matriks atau kolom seperti kedua contoh tersebut di atas.
C. Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
C. Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Dalam
implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran,
dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru. Silabus
harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan
masukan hasil evaluasi hasil belajar,
evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran),dan evaluasi rencana
pembelajaran. Landasan penyusunan
rencana pelaksanaan pembelajaran terdapat pada: PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 20
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar,
metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan
pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana
Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1
(satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.
Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran
terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut:
- Mengisi kolom identitas
- Menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan
- Menentukan SK, KD, dan Indikator yang akan digunakan yang terdapat pada silabus yang telah disusun
- Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan SK, KD, dan Indikator yang telah ditentukan Mengidentifikasi materi ajar berdasarkan materi pokok/ pembelajaran yang terdapat dalam silabus. Materi ajar merupakan uraian dari materi pokok/pembelajaran
- Menentukan metode pembela-jaran yang akan digunakan
- Merumuskan langkah-langkah pembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir.
- Menentukan alat/bahan/ sumber belajar yang digunakan
- Menyusun kriteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, teknik penskoran, dll
D. Format Renacana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP)
Adapun format dan komponen yang terdapat
pada rencana pelaksanaan pembelajaran atau RPP dapat dilihat uraian berikut:
RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Mata Pelajaran :
…..................................................
Kelas/Semester :
…..................................................
Pertemuan Ke- :
…....................................................
Alokasi Waktu :
…....................................................
Standar Kompetensi :
….....................................................
Kompetensi Dasar :
…......................................................
Indikator :
……………………………...................
Tujuan Pembelajaran :….......................................................
Materi Ajar :…........................................................
Metode pembelajaran :……....................................................
Langkah-langkah Pembelajaran
:.................................................
-
Kegiatan
awal
-
Kegiatan
Inti
-
Kegiatan
Penutup
Sumber Belajar :………………………….......................
Penilaian Hasil Belajar :……………………………………………
Mengetahui Kota,........................
2007
Kepala Sekolah/Madrasah Guru
Mapel...................
.................................... ..........................................
NIP.............................. NIP...................................
BAB IV RANGKUMAN
Pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan menuntut guru untuk mampu membuat administrasi pembelajaran yang
berbeda dengan kurikulum
sebelumnya. Setelah sekolah menetapkan
KTSP maka guru wajib menJabarkan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
kedalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Silabus harus disusun secara sistematis
dan berisikan komponen-komponen yang saling berkaitan untuk memenuhi target
pencapaian kompetensi dasar. Bentuk silabus sebenarnya dapat bervariasi dan
dapat dikembangkan sendiri oleh sekolah. Komponen yang minimal harus terdapat dalam
sebuah silabus ialah kompetensi dasar, hasil belajar, indikator, materi pokok,
pengalaman belajar, alokasi waktu, sumber/alat/bahan, dan penilaian. Format silabus dapat dibuat dalam bentuk
narasi maupun kolom/matriks.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan
kelanjutan yang harus dibuat guru berdasarkan silabus yang telah dibuat dalam pelaksanaan
pembelajaran di kelas.
Referensi
- Permendiknas 22, 23 dan 24 Tahun 2006
- Hasil Rakor Kasi Mapenda Depag RI Tanggal 18 s.d. 20 Nopember 2006 di Bogor
- Materi Diklat Fasilitator Guru Mapel SD, SMP dan SMA LPMP DKI Jakarta Tanggal 20 s.d. 29 Maret 2007